Banten - Sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon secara paralel melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan kepala daerah pada Selasa (24/06/2025).
Rapat pembahasan rancangan peraturan kepala daerah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat regulasi penyelenggaraan koperasi sebagai pilar pembangunan ekonomi kerakyatan di wilayah masing-masing.
Rapat pertama digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang membahas Rancangan Peraturan Bupati Tangerang tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang Beni serta dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Hukum Provinsi Banten, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten.
Masukan teknis dari tim perancang menyoroti pentingnya konsistensi penamaan judul sesuai template nasional, penyesuaian isi substansi batang tubuh, serta penyempurnaan dasar hukum dengan menghapus regulasi lama yang tidak relevan. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk segera menyempurnakan naskah final sesuai hasil pembahasan.
Sementara itu, secara bersamaan di Ruang Rapat Dinas Koperasi UMKM Kota Cilegon, digelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas UMKM Kota Cilegon dan dihadiri oleh ASDA I, perwakilan Bagian Hukum, Dinas Perindustrian dan Koperasi, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam sesi diskusi, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan bahwa pembentukan koperasi merah putih merupakan bagian dari upaya nasional menciptakan 80.000 koperasi desa/kelurahan yang berperan sebagai pusat layanan ekonomi terpadu. Koperasi ini diharapkan mampu menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat seperti sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik, hingga logistik desa.
Secara teknis, perancang menyampaikan bahwa draf Perwal Kota Cilegon telah merujuk pada template yang ditetapkan, namun masih perlu disempurnakan pada aspek substansi dan struktur norma, serta penyesuaian terhadap Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Koperasi Merah Putih.
Dua agenda penting ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Daerah bersama Kanwil Kemenkum Banten dalam mempercepat terbentuknya koperasi desa/kelurahan sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)