Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar rapat persiapan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (29/09/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, dan diikuti oleh para ketua koordinator dari masing-masing seksi yang masuk dalam susunan kepanitiaan sesuai Surat Keputusan (SK).
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya memastikan kesiapan teknis dan substantif dari setiap seksi agar sosialisasi KUHP dapat berjalan dengan baik. Setiap koordinator diminta memaparkan progres persiapan serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mendukung kelancaran kegiatan.
Pagar menekankan bahwa keberhasilan sosialisasi KUHP tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan teknis, tetapi juga ditopang oleh komunikasi yang efektif, kolaborasi lintas seksi, serta sinergisitas seluruh jajaran.
Rapat ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi kendala di lapangan sekaligus merumuskan solusi bersama. Seluruh peserta rapat menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan memastikan kegiatan sosialisasi KUHP dapat berjalan sesuai target (Humas Kemenkum Banten)