Serang – Pemerintah Kabupaten Serang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Serang tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin (23/06/2025), bertempat di Ruang Rapat Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang.
Rapat ini dipimpin oleh Mastur selaku Pejabat Fungsional Hukum Kabupaten Serang dan turut dihadiri oleh jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, UMKM dan Koperasi sebagai pemrakarsa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, yaitu Sumarni dan Suryabintara.
Dalam pembukaannya, Mastur menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Koperasi Desa Merah Putih yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 16 Juni 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Rancangan ini juga telah mengacu pada template resmi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri guna menjaga keseragaman substansi dan struktur regulasi di seluruh daerah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ. Oleh karenanya, penyusunan Raperbup harus dilakukan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Secara substansi, Raperbup dinilai telah sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Namun dari sisi teknis penyusunan, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, antara lain pada bagian konsiderans menimbang, dasar hukum, dan perumusan norma di dalam pasal-pasalnya, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkum Banten)