
Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim perancang peraturan perundang-undangan turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Tangerang pada Kamis (23/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, ini dihadiri oleh unsur DPRD Kota Tangerang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum Kota Tangerang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Bayu dan Suradi.
Rancangan Perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengamanatkan perlunya pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat, tim dari Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis terhadap rancangan yang sedang dibahas. Di antaranya, agar penyusunan Raperda ini mengacu secara langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan partisipasi publik di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Kemenkum Banten menyoroti pentingnya penyempurnaan rumusan pasal dan penjelasan hukum, seperti koreksi terhadap rujukan Pasal 13 ayat (1) dan penjelasan Pasal 14 ayat (2) agar selaras dengan sistematika peraturan perundang-undangan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa draft Raperda akan disesuaikan dan diperbaiki lebih lanjut oleh pihak ketiga selaku penyusun naskah akademik, dengan mempertimbangkan seluruh masukan dari Kemenkum Banten serta peserta rapat lainnya. (Humas Kemenkum Banten)

















