Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Partisipasi Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Serang

 WhatsApp Image 2025 10 08 at 13.59.49

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berpartisipasi aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (07/10/2025).

Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Asisten Daerah III Kota Serang, Dani, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang, Bagian Hukum, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga selaku pemrakarsa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, yakni Marni dan Hapiz.

Pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 24 September 2025, dengan fokus penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan pasal-pasal dalam Raperda agar selaras dengan ketentuan hukum nasional dan kondisi sosial masyarakat Kota Serang.

Dalam diskusi tersebut, Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan yang menekankan keseimbangan antara aspek hukum dan kepentingan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penetapan jam operasional bagi usaha kepariwisataan olahraga seperti futsal, mini soccer, dan bulu tangkis. Kanwil menilai jam operasional hingga pukul 03.00 dini hari perlu dikaji ulang dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta kenyamanan warga sekitar.

Selain itu, Kanwil juga menyoroti penerapan sanksi administratif agar dilakukan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari teguran tertulis sebelum berlanjut pada sanksi berikutnya. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi pelaku usaha tanpa mengurangi efektivitas penegakan aturan.

Masukan penting lainnya berkaitan dengan penghapusan ketentuan pidana dalam Raperda. Hal ini sejalan dengan prinsip KUHP Nasional yang sudah tidak mengenal pemidanaan terhadap pelanggaran administratif.

Sementara itu, pada aspek insentif, Kanwil menekankan agar bentuk insentif fiskal, seperti keringanan pajak atau pengurangan retribusi daerah, disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar implementasinya tidak menimbulkan tumpang tindih hukum. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id