Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) menggelar Rapat Koordinasi dan Verifikasi Awal Pengunggahan Data Dukung IRH Tahun Anggaran 2025 bersama jajaran pemerintah daerah di Provinsi Banten, Rabu (16/07/2025).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, serta dihadiri oleh perwakilan Sekretariat DPRD se-Provinsi Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Banten.
Dalam pemaparannya, Tanti Fristianti selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda mewakili Tim IRH Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah temuan dalam proses verifikasi awal data dukung yang telah diunggah oleh masing-masing pemerintah daerah.
Meskipun secara sistem pengunggahan data telah mencapai 100%, hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat sejumlah kekurangan, di antaranya adalah data yang belum lengkap dan file yang tidak dapat diakses karena diunggah melalui Google Drive. Oleh karena itu, Tim IRH merekomendasikan agar data tersebut segera diperbaiki dan diunggah ulang.
Sementara itu, untuk data pada variabel keempat, seluruh dokumen yang diunggah oleh penanggung jawab IRH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dinilai telah sesuai dengan ketentuan dan arahan tim Kanwil.
Kegiatan ini sejalan dengan salah satu agenda Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pemberantasan korupsi dan narkoba. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 yang menggariskan arah kebijakan reformasi birokrasi secara nasional. (Humas Kemenkum Banten)