
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyaksikan secara virtual peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/01/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono dalam laporannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan akses keadilan hadir hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menegaskan, meningkatnya pembangunan desa berbanding lurus dengan kompleksitas persoalan hukum di masyarakat. Kesenjangan literasi hukum dan keterbatasan layanan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Negara harus hadir memastikan akses keadilan yang setara bagi masyarakat desa, salah satunya melalui Pos Bantuan Hukum,” ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, peresmian Posbankum merupakan peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat.
“Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum,” kata Sultan.
Menurut Sultan, desa dan kelurahan adalah ruang hidup nilai, etika, dan rasa keadilan, tempat persoalan manusia pertama kali muncul dan seharusnya pula pertama-tama diupayakan penyelesaiannya. Ia menekankan hukum menurut falsafah jawa sebagai jiwa Posbankum.
“Penegakan hukum harus menguatkan, bukan mempermalukan; melindungi, bukan mengintimidasi. Keadilan adalah upaya menemukan ketenteraman bersama tanpa merendahkan siapa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari reformasi birokrasi di tingkat kelurahan yang selaras dengan Asta Cita Presiden.
“Akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati golongan tertentu. Keadilan harus dirasakan seluruh warga negara, termasuk melalui satuan pemerintahan terkecil, yaitu desa dan kelurahan,” kata Supratman.
Ia menambahkan, di DIY terdapat 438 Posbankum yang didukung 26 organisasi bantuan hukum terakreditasi Kemenkum. Jika penyelesaian tidak tercapai di tingkat Posbankum dan perkara berlanjut ke litigasi, negara menyediakan pembiayaan hukum bagi masyarakat kurang mampu.(Humas Kemenkum Banten)



