Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Tekankan Pentingnya Perencanaan Propemperda di Kabupaten Tangerang

 

IMG 20250927 072025Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang digelar Jumat (26/09/2025). 

 

Rapat ini menjadi forum strategis untuk membahas daftar rancangan peraturan daerah yang akan disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

 

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, dalam paparannya menyampaikan bahwa dasar hukum pembentukan peraturan daerah telah jelas diatur mulai dari UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, hingga Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

Menurutnya, Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan Perda yang harus memuat judul raperda, materi yang diatur, serta keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.

 

“Dalam penyusunan Propemperda, setiap raperda harus berlandaskan asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, serta kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelas Pagar.

 

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang telah ditetapkan sebelumnya. Sesuai Permendagri, jumlah raperda yang diajukan dalam satu tahun tidak boleh melebihi 25% dari jumlah raperda tahun sebelumnya di luar daftar kumulatif terbuka. 

 

“Artinya, setiap daerah harus realistis dan terukur dalam menyusun daftar raperda agar dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Pagar menjelaskan bahwa dalam penyusunan Propemperda, DPRD dan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan instansi vertikal sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan materi muatan. Hal ini penting agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya taat asas, tetapi juga implementatif.

 

Rapat ini juga menjadi ajang evaluasi atas regulasi yang telah berlaku di Kabupaten Tangerang. Dengan adanya paparan dari Kanwil Kemenkum Banten, diharapkan penyusunan Propemperda Tahun 2026 dapat lebih terarah, sesuai peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Tangerang.

 

Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Pemda dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda sehingga setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id