
Serang - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana kepada anak binaan. Kegiatan digelar di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Minggu (17/08/2025).
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Banten, Wali Kota Serang, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Banten, Polda Banten, Kantor Wilayah Imigrasi, serta turut menyaksikan perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum Banten.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syah Banna, dalam laporannya menyampaikan bahwa total penerima remisi di Provinsi Banten tahun ini berjumlah 12.708 orang. Sebanyak 6.025 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum, sementara 6.683 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Banten dan Wali Kota Serang kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Selain itu, ditampilkan pula hasil karya warga binaan berupa lukisan dari Lapas Kelas IIA Cilegon yang diserahkan oleh Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten kepada Gubernur Banten.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Banten, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan penghargaan atas kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan.
"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri, menaati aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong proses reintegrasi sosial, serta memberikan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Humas Kemenkum Banten)
