Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Kawal Raperwal Retribusi Usaha Pemerintah Tangsel

WhatsApp Image 2025 10 17 at 15.23.57

Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Jalan Tando Ciater, Kawasan Pertanian Terpadu, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong. Rapat dihadiri oleh Staf Khusus Kota Tangerang Selatan H. Syafrudin, Perancang Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan Adli, Kepala UPT Puskeswan Kota Tangerang Selatan Pipit, Kepala Bagian Bappeda Revi, Tim Pembahas Produk Hukum Daerah Harikur, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Bayu, Maeka, dan Alya.

Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya, yang memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah daerah. Regulasi ini disusun untuk memperjelas tata cara pemungutan retribusi atas hasil produksi usaha milik pemerintah daerah, yang sebelumnya masih berada dalam lingkup pengelolaan aset daerah.

Dalam pembahasan, tim dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial agar Raperwal memiliki kejelasan hukum dan konsistensi dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Pertama, pada bagian konsideran, perlu ditambahkan Pasal 161 ayat (5a) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar delegasi pembentukan peraturan, sekaligus menghapus Pasal 158 ayat (2) karena ketentuan tersebut lebih tepat diatur melalui Keputusan Wali Kota.

Kedua, nomenklatur “Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah” disarankan disederhanakan menjadi “Retribusi”, mengingat pengertian tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 angka 9.

Ketiga, objek retribusi dalam Raperwal disesuaikan dengan Lampiran Va Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keempat, sistematika dan struktur pengaturan perlu diselaraskan dengan peraturan yang telah disusun sebelumnya untuk menjamin kesinambungan substansi dan kemudahan implementasi di lapangan. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id