Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Atas Raperda Kota Tangerang Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Senin (24/02/2025).
Rapat dihadiri langsung oleh Kepela Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T Simanjuntak yang menyampaikan rapat pengharomisasian ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 27D tentang Pembentukan Peraturan.
“Pengharmonisasian rancangan peraturan memang harus melibatkan para perancang yang ada Kantor Wilayah Hukum dan dihadiri oleh pimpinan tinggi semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku, saya berharap raperda yang akan disahkan nanti akan memberikan manfaat yang baik untuk Masyarakat.”Ujar Sinta.
Rancangan Peraturan Wali Kota dibuat dikarenakan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga perlu adanya perubahan dengan penyesuaian berdasarkan Surat edaran Direktorat Jenderal Penerimaan keuangan,Permohonan Putusan Mahkamah Agung serta penyesuaian Standar Satuan Harga.
Mendapatkan masukkan dari perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten, diketahui bahwa Secara umum substansi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Tangerang tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tertuang dalam Lampiran Raperwal sudah sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan secara teknik penulisan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentçukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Banten)