
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, sebagian peserta mengikuti melalui Zoom Meeting, sementara dari Kanwil Banten berpusat di Ruang Rapat Utama yang diikuti Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, sebagai amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026. RUU tersebut telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Melalui penyusunan RUU ini, pemerintah menekankan pentingnya pengaturan pelaksanaan pidana mati secara manusiawi, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
RUU ini akan menggantikan aturan lama (Penetapan Presiden Tahun 1964) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem hukum modern. Beberapa poin pembaruan yang diatur dalam RUU ini diantaranya perlindungan hak terpidana mati, mekanisme pelaksanaan putusan, peran Presiden melalui skema fiktif positif, masa percobaan terpidana mati, serta standar teknis pelaksanaan eksekusi.
Para narasumber dari kalangan akademisi, perancang undang-undang, hingga analis hukum memberikan masukan substansial terhadap draf RUU. Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain perlunya pengaturan yang lebih detail terkait masa percobaan, tempat pelaksanaan eksekusi, hak advokat dalam mendampingi terpidana mati, hingga penguatan aspek penghormatan terhadap HAM, termasuk penggunaan istilah “disabilitas mental” untuk menggantikan istilah “gangguan jiwa”, serta kewajiban negara menyediakan pendamping hukum.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh pengaturan teknis pelaksanaan eksekusi seperti waktu pelaksanaan, pembentukan regu tembak, penanganan jenazah, hingga perlunya prosedur objektif dalam menilai perilaku terpidana selama masa percobaan.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi seluruh Kantor Wilayah, aparat penegak hukum, dan akademisi untuk memberikan kontribusi pemikiran agar RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dapat tersusun lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Humas Kemenkum Banten)



















