Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kementerian Hukum Banten Ikuti Webinar Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

 WhatsApp Image 2025 10 31 at 13.09.47

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, sebagian peserta mengikuti melalui Zoom Meeting, sementara dari Kanwil Banten berpusat di Ruang Rapat Utama yang diikuti Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Webinar dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa uji publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, sebagai amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026. RUU tersebut telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Melalui penyusunan RUU ini, pemerintah menekankan pentingnya pengaturan pelaksanaan pidana mati secara manusiawi, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

RUU ini akan menggantikan aturan lama (Penetapan Presiden Tahun 1964) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem hukum modern. Beberapa poin pembaruan yang diatur dalam RUU ini diantaranya perlindungan hak terpidana mati, mekanisme pelaksanaan putusan, peran Presiden melalui skema fiktif positif, masa percobaan terpidana mati, serta standar teknis pelaksanaan eksekusi.

Para narasumber dari kalangan akademisi, perancang undang-undang, hingga analis hukum memberikan masukan substansial terhadap draf RUU. Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain perlunya pengaturan yang lebih detail terkait masa percobaan, tempat pelaksanaan eksekusi, hak advokat dalam mendampingi terpidana mati, hingga penguatan aspek penghormatan terhadap HAM, termasuk penggunaan istilah “disabilitas mental” untuk menggantikan istilah “gangguan jiwa”, serta kewajiban negara menyediakan pendamping hukum.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh pengaturan teknis pelaksanaan eksekusi seperti waktu pelaksanaan, pembentukan regu tembak, penanganan jenazah, hingga perlunya prosedur objektif dalam menilai perilaku terpidana selama masa percobaan.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi seluruh Kantor Wilayah, aparat penegak hukum, dan akademisi untuk memberikan kontribusi pemikiran agar RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dapat tersusun lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 10 31 at 13.09.47 1

WhatsApp Image 2025 10 31 at 12.53.35

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id