Kab. Pandeglang – Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Pandeglang tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Pandeglang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaram Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Kamis (20/02/2025).
Rapat pembahasan yang melibatkan perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten ini turut dihadiri oleh anggota Bapemperda, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, dan Kejaksaan.
Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan. Dalam rapat dilakukan pembahasan Naskah Akademik tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Fristianti menyampaikan saran dan masukkannya bahwa berdasarkan hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa naskah akademik untuk dikaji kembali terkait substansi yang akan diatur sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Humas Kemenkum Banten)