
Jakarta - Dalam rangka mendukung arahan Menteri Hukum terkait perluasan dan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan konsultasi teknis dengan Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Pusbudbankum) Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum
Konsultasi teknis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar bersama Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Pusbudbankum) Constantinus Kristomo, Selasa (19/08/2025).
Program pembentukan Posbankum menjadi salah satu strategi nasional dalam memperluas jangkauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, sejalan dengan misi Kementerian Hukum dalam memperkuat negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi arahan Menteri Hukum sekaligus mendukung target nasional pemenuhan hak bantuan hukum bagi seluruh warga negara.
Posbankum bukan hanya tempat konsultasi, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Dengan keberadaan Posbankum yang merata, diberharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena keterbatasan akses informasi dan pendampingan hukum (Humas Kemenkum Banten)
