Dalam rangka penyusunan Analisis Implementasi dan Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Tim AIEK melakukan kunjungan koordinasi dan pengumpulan data ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lebak, Selasa (17/06/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan analisis kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2021, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Perseroan Perorangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan analisis kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2021, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Perseroan Perorangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf b.
Tim AIEK diterima langsung oleh Oky Sofiyandri dari Sekretariat KADIN Kabupaten Lebak. Pada kesempatan itu, tim menyerahkan kuesioner yang ditujukan kepada anggota KADIN dan para pelaku UMKM yang tergabung di dalamnya. Kuesioner tersebut digunakan sebagai instrumen pengumpulan data untuk mengevaluasi dampak implementasi regulasi yang dimaksud.
Selanjutnya, tim juga melaksanakan koordinasi di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak dan diterima oleh Kasubag Program, Lina. Kuesioner juga diberikan kepada bagian UMKM serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah naungan dinas tersebut.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten telah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 11 Juni 2025. FGD tersebut melibatkan peserta dari Dinas Koperasi dan UMKM serta KADIN se-Provinsi Banten. Hasil dari FGD dan pengumpulan data ini akan digunakan sebagai bahan analisis dalam rangka mengevaluasi efektivitas kebijakan dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran ke depan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Banten menegaskan komitmennya dalam mendorong sinergi antarsektor untuk mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, agar dapat lebih mudah mengakses legalitas dan perlindungan hukum melalui skema Perseroan Perorangan. (Humas Kemenkum Banten)