Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Koperasi Desa Merah Putih Banten Siap Melaju, Kemenkum Banten Harmonisasikan Payung Hukum

 WhatsApp Image 2025 06 26 at 12.41.47 2

Serang - Dalam rangka memperkuat kerangka hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, Kamis (26/06/2025).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari upaya percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur operasional koperasi berbasis masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini adalah tahapan penting untuk memastikan bahwa raperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan substansi yang ada dalam Raperkada telah tepat dan tidak multitafsir. Tujuannya adalah melindungi anggota koperasi serta mendukung operasional koperasi yang akuntabel,” ujar Picesco.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, turut menyampaikan bahwa dengan 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten, dibutuhkan pembinaan berkelanjutan setelah koperasi terbentuk.

“Kami berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Banten yang telah membantu percepatan pembentukan KMP hingga saat ini telah mencapai 100 persen. Namun, setelah pembentukan, koperasi ini juga harus dibina dan ditingkatkan kapasitasnya,” ungkap Agus.

Arahan teknis juga disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan finalisasi dari rapat koordinasi sebelumnya.

“Kehadiran regulasi yang matang dan harmonis menjadi landasan penting bagi jalannya Koperasi Merah Putih. Kami ingin memastikan bahwa setiap peraturan kepala daerah yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan memberi perlindungan kepada seluruh anggota koperasi.” Ujarnya.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan draf Peraturan Kepala Daerah sebagai simbol kesepakatan dan komitmen seluruh pihak dalam menyukseskan program nasional koperasi berbasis desa/kelurahan tersebut. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 06 26 at 12.41.47 1WhatsApp Image 2025 06 26 at 14.08.34WhatsApp Image 2025 06 26 at 12.41.47 3WhatsApp Image 2025 06 26 at 12.41.47

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id