Serang - Dalam rangka memperkuat kerangka hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, Kamis (26/06/2025).
Rapat ini merupakan kelanjutan dari upaya percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur operasional koperasi berbasis masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini adalah tahapan penting untuk memastikan bahwa raperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan substansi yang ada dalam Raperkada telah tepat dan tidak multitafsir. Tujuannya adalah melindungi anggota koperasi serta mendukung operasional koperasi yang akuntabel,” ujar Picesco.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono, turut menyampaikan bahwa dengan 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten, dibutuhkan pembinaan berkelanjutan setelah koperasi terbentuk.
“Kami berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Banten yang telah membantu percepatan pembentukan KMP hingga saat ini telah mencapai 100 persen. Namun, setelah pembentukan, koperasi ini juga harus dibina dan ditingkatkan kapasitasnya,” ungkap Agus.
Arahan teknis juga disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan finalisasi dari rapat koordinasi sebelumnya.
“Kehadiran regulasi yang matang dan harmonis menjadi landasan penting bagi jalannya Koperasi Merah Putih. Kami ingin memastikan bahwa setiap peraturan kepala daerah yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan memberi perlindungan kepada seluruh anggota koperasi.” Ujarnya.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan draf Peraturan Kepala Daerah sebagai simbol kesepakatan dan komitmen seluruh pihak dalam menyukseskan program nasional koperasi berbasis desa/kelurahan tersebut. (Humas Kemenkum Banten)