
Serang - Menteri Hukum Republik Indonesia resmi meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa, kelurahan, dan nagari se-Provinsi Sumatera Barat. Bertempat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, peresmian ini menandai tercapainya target 100% sebaran akses keadilan di 1.265 titik wilayah Sumatera Barat.
Turut menyaksikan secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar di Bale Soepomo Aula Lantai III Kemenkum Banten, Senin (30/03/2026).
Capaian luar biasa ini bukan sekadar angka. Kemenkum Sumbar juga telah menyiapkan 558 paralegal terlatih yang siap mendampingi warga di tingkat akar rumput. Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa Posbankum adalah wujud nyata negara hadir untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan. Fokusnya bukan hanya soal persidangan, tapi bagaimana sengketa bisa diselesaikan secara damai melalui mediasi dan kearifan lokal yang kental di Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat menyambut antusias langkah strategis ini. Baginya, Posbankum adalah "benteng hukum" bagi warga nagari agar tidak lagi buta hukum. Pos ini akan menjadi garda terdepan untuk konsultasi gratis, edukasi, hingga penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, tokoh adat, dan akademisi menjadi kunci agar program ini memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Momentum ini mempertegas komitmen Kemenkum Sumbar dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan responsif. Kini, warga di pelosok nagari sekalipun bisa mendapatkan pendampingan hukum dengan mudah tanpa harus terbebani biaya tinggi. Inilah langkah nyata dalam merawat supremasi hukum yang humanis, adil, dan memastikan setiap dunsanak di Sumatera Barat merasa aman. (Humas Kemenkum Banten)
