
Serang – Sebagai bagian dari tugas MPW dalam memastikan pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Banten kembali menyelenggarakan sidang terkait penanganan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran ketentuan Jabatan Notaris, Rabu (26/11/2025).
Sidang dipimpin dan diikuti oleh para anggota MPW Provinsi Banten, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus, Zul Trisman, Peni Inggriani, Septi Erni, serta Agus Prihartono yang mengikuti secara daring. Turut hadir pula Sekretaris MPW I Komang Budhi Karmawan serta jajaran staf sekretariat, yaitu Kurniawan Adiyasa, Binshar Mulyono, dan Sonia Fiolla.
Pada kesempatan ini, MPW memeriksa empat perkara, yang terdiri atas tiga agenda pembacaan putusan dan satu agenda pemeriksaan lanjutan. Adapun perkara yang disidangkan meliputi pembacaan putusan terhadap Notaris Jafrizolfi, Notaris Bazid Abdul Majid, dan Notaris Aili Papang Hartono, serta pemeriksaan terhadap Notaris Indrarini Sawitri
Usai pelaksanaan sidang, MPW Provinsi Banten melanjutkan kegiatan dengan rapat internal untuk membahas hasil klarifikasi dari para pelapor dan terlapor, serta penyusunan agenda sidang berikutnya sebagai bagian dari peningkatan efektivitas pengawasan jabatan notaris di wilayah Banten.
Melalui rangkaian kegiatan ini, MPW menegaskan komitmennya untuk memastikan profesionalisme dan kepatuhan seluruh notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Banten)
