
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan pada Selasa (27/01/2026).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Kota Serang, Sumartini, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, pelaksana pada Bagian Hukum Kota Serang, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Serang.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan strategis agar rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi prinsip tata kelola aset daerah yang akuntabel.
Secara umum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten menekankan pentingnya penyesuaian materi muatan Rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, konsideran menimbang dinilai perlu diperkuat dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, mengingat Rancangan Peraturan Daerah ini akan mencabut Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur substansi serupa.
Masukan lainnya mencakup perlunya konsistensi dalam perumusan ketentuan umum, penyesuaian pengaturan sanksi administratif agar proporsional dengan jenis pelanggaran, serta penyempurnaan teknik penulisan sesuai dengan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkum Banten)
