Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Keselarasan Aturan, Kemenkum Banten Kawal Pencabutan Perda Aset Kota Serang

 WhatsApp Image 2026 01 27 at 18.25.48

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan pada Selasa (27/01/2026).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Kota Serang, Sumartini, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, pelaksana pada Bagian Hukum Kota Serang, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Serang.

Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan strategis agar rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi prinsip tata kelola aset daerah yang akuntabel.

Secara umum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten menekankan pentingnya penyesuaian materi muatan Rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, konsideran menimbang dinilai perlu diperkuat dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, mengingat Rancangan Peraturan Daerah ini akan mencabut Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur substansi serupa.

Masukan lainnya mencakup perlunya konsistensi dalam perumusan ketentuan umum, penyesuaian pengaturan sanksi administratif agar proporsional dengan jenis pelanggaran, serta penyempurnaan teknik penulisan sesuai dengan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id