Serang – Pemerintah Kota Tangerang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum, Perangkat Daerah terkait Pajak Dan Retribusi Daerah dan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (19/02/2025).
Badan Pendapatan Daerah sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan bahwa perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri terkait Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Rahmad Rangga menyampaikan saran dan masukkannya bahwa rumusan konsideran menimbang harus memuat unsur Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
“secara subtansi sebaiknya hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri terkait Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus ditindaklanjuti, adapun usulan yang baru harus diberikan catatan darimana dasar hukumnya,” tuturnya (Humas Kemenkum Banten)