Serang - Dalam rangka memperkuat komitmen pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Marsinta S.T. Simanjuntak, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum di Provinsi Banten.
Sebanyak lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut hadir dalam acara ini, yaitu Perkumpulan LBH Jatramada, LBH Matahati, Perkumpulan LBH Forum Pemerhati Pembangunan, Bankum Geradin Pandeglang, dan Yayasan Keadilan dan Kesetaraan Hukum.
Dalam sambutannya, Marsinta menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan landasan hukum bagi dimulainya kerja sama antara OBH/LBH terverifikasi dengan Kanwil Kemenkum Banten. “Ini adalah langkah konkret untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Perjanjian ini juga menjadi komitmen resmi para Ketua/Direktur OBH/LBH untuk melaksanakan program bantuan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, bantuan hukum dapat tepat sasaran, mendukung penegakan hukum, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang kurang mampu.
Kegiatan ini menandai sinergi kuat antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan yang inklusif di Banten. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum yang berkeadilan(Humas Kemenkum Banten)