Cilegon – Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mendorong penguatan Pojok JDIH/Pojok Literasi sebagai bagian dari indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat informasi hukum yang menyediakan ruang konsultasi, akses literasi hukum, serta media digital penyuluhan hukum.
Dalam kunjungan ke Kelurahan Masigit dan Kelurahan Kebondalem, Kota Cilegon, pada Kamis (27/02/2025), Tim JDIH yang dipimpin oleh Analis Hukum, Erni, beserta jajaran meninjau ketersediaan koleksi buku dan kebutuhan fasilitas di masing-masing kelurahan.
Kelurahan Masigit memiliki Pojok JDIH di ruang pelayanan, namun koleksi bukunya masih terbatas. Sementara itu, Kelurahan Kebondalem telah memiliki 6.000 buku dan perpustakaan digital, tetapi masih minim literatur hukum.
Kedua kelurahan berharap adanya bantuan buku hukum dari Kantor Wilayah guna meningkatkan literasi masyarakat.
Analis Hukum, Erni, menyampaikan bahwa penguatan Pojok JDIH sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
"Kami berharap dengan adanya Pojok JDIH, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya. Ini bukan hanya tentang menyediakan buku, tetapi juga membangun budaya sadar hukum di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa/kelurahan serta memastikan masyarakat memiliki akses mudah terhadap informasi hukum yang akurat. (Humas Kemenkum Banten)