Serang - Sebagai upaya memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan informasi hukum yang lebih transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara hybrid, Rabu (17/09/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyebutkan tujuan dari pembinaan dan bimbingan teknis JDIH ini untuk meningkatkan kompetensi anggota JDIH.
"Kegiatan hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Tak hanya itu, bimbingan teknis jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi informasi hukum yang transparan dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Dalam pemberian materi oleh narasumber, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Saefur Rochim disampaikan aspek-aspek dalam mengelola JDIH.
"Pertama aspek organisasi, kedua aspek, ketiga aspek koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Keberhasilan jdih adalah keberhasilan bersama dan bukan sekedar tugas administrasi," ujarnya.
Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, Organisasi Perangkat Daerah, dan tim kerja JDIHN Kemenkum Banten (Humas Kemenkum Banten)