Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2014 terkait Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah, Selasa (12/8/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Tangerang ini dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Indri Astuti, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, Biro Hukum Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Pemrakarsa dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang memaparkan bahwa perubahan ini diajukan atas usulan RSUD Kota Tangerang dan RSUD Benda untuk menyesuaikan besaran nilai pengadaan barang/jasa dari semula Rp1 miliar menjadi Rp500 juta dengan metode tender.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya memperjelas urgensi perubahan mengingat pengadaan barang/jasa BLUD dikecualikan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Selain itu, disarankan untuk mengkaji kembali besaran nilai pengadaan agar tidak membebani rumah sakit, serta mempertimbangkan penyusunan peraturan baru apabila perubahan materi muatan melebihi 50 persen.
Tak hanya itu, disampaikan terkair dengan perubahan judul dan penyempurnaan teknik penulisan juga diusulkan agar aturan lebih tepat sasaran dan menjadi pedoman yang komprehensif bagi BLUD RSUD di Kota Tangerang. (Humas Kemenkum Banten)