Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum Kota Serang H. Kusna Ramdhani, Kepala Bagian Organisasi Hj. Ida Dahlia, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Tb. Arif Teguh Prihadi, serta Tim Pokja II Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan bahwa pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan krusial pembentukan peraturan perundang-undangan agar peraturan yang disusun tidak tumpang tindih, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum.
"Pengharmonisasian ini adalah langkah penting agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan," ujar Pagar.
Ia menambahkan, tujuan penyusunan Raperwal Pakaian Dinas ASN adalah untuk menumbuhkan kedisiplinan, meningkatkan kewibawaan, serta mencerminkan citra positif dan profesionalitas ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Raperwal ini dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan pengharmonisasian karena melibatkan perancang peraturan perundang-undangan sejak tahap penyusunan. Melalui forum ini, diharapkan masukan konstruktif dapat diberikan demi penyempurnaan regulasi tersebut.
Pagar menutup sambutannya dengan harapan agar hasil rapat dapat menjadi landasan bagi perangkat daerah dan masyarakat Kota Serang dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan berintegritas. (Humas Kemenkum Banten)