
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peranan penting sebagai pendamping pemerintah daerah dalam memahami indikator penilaian IRH serta pemenuhan data dukung yang diperlukan.
Oleh karena itu, dalam rangka menyamakan pemahaman bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penguatan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin (19/01/2026).
Kepala BPHN Mien Usihen dalam sambutannya menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dan pendampingan aktif dari Kantor Wilayah dalam menyukseskan penilaian IRH Tahun 2026.
“Kesamaan pemahaman di seluruh wilayah Indonesia menjadi kunci agar hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mien Usihen.
Dalam mendukung pelaksanaan IRH 2026, Mien Usihen menyampaikan bahwa BPHN telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari pedoman teknis, peraturan menteri, hingga template materi sosialisasi yang terstandar guna memudahkan koordinasi dan implementasi di daerah.
Selain itu, penilaian IRH akan tetap memanfaatkan aplikasi digital yang telah disempurnakan untuk memastikan proses penilaian berjalan secara efisien, transparan, dan terintegrasi.
Turut mengikuti dari Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, beserta jajaran (Humas Kemenkum Banten)

