Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan sosialisasi Indeks Reformasi Hukum kepada organisasi perangkat daerah di Provinsi Banten, Selasa (18/03/2025).
Kepala Divisi Perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum Banten Marsinta Simanjuntak menyebut bahwa salah satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi Nasional adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel.
“Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut, Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan sebagai leading sektor dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu atau penilaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa dalam pelaksanaan proses penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berusaha keras untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam memfasilitasi kabupaten/kota untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berupaya meningkatkan koordinasi dengan Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum.
Dijelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur sejauh mana daerah telah melaksanakan reformasi hukum termasuk identifikasi, pemetaan, dan penguatan regulasi serta penegakan hukum.
Adapun Aspek yang diukur oleh IRH antara lain aspek reformasi hukum yang didalamnya terkait peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, serta keadilan dan transpransi dalam sistem pemerintahan. (Humas Kemenkum Banten)