Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Terlibat Pembahasan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Banten, Kemenkum Banten Beri Masukkan

 WhatsApp Image 2025 06 20 at 15.39.44

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berkontribusi aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Banten, yang diselenggarakan pada Jumat (20/06/2025) bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Banten.

Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Hadi Prawoto dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan baik secara langsung maupun daring, antara lain perwakilan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Biro Ekonomi Pembangunan Provinsi Banten selaku pemrakarsa, Bappeda, BPKAD, Inspektorat Provinsi Banten, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten.

Dalam forum tersebut, perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Banten yang diwakili oleh Huda Hardiyanto dan Mas Bayu Budiono memberikan sejumlah masukan strategis terhadap rancangan peraturan tersebut. Salah satunya adalah penekanan bahwa perubahan bentuk hukum PT menjadi Perseroda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Konsistensi penggunaan istilah juga menjadi sorotan. Tim Kanwil menyarankan penggunaan frasa “bentuk hukum” dibandingkan “bentuk badan hukum” serta menegaskan penggunaan nomenklatur “PT. Jamkrida (Perseroda)” agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi substansi, disampaikan bahwa materi muatan dalam Raperda hendaknya menyesuaikan dengan Pasal 11 PP 54/2017 yang hanya mencakup aspek nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, dan besarnya modal dasar. Sementara itu, pengaturan mengenai masa berlaku perda dan ketentuan peralihan disarankan untuk tidak diatur karena tidak relevan dan tidak sesuai dengan substansi pengaturan yang dimaksud.

Dengan partisipasi aktif ini, Kanwil Kemenkum Banten kembali menegaskan perannya dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan telah sejalan dengan kerangka hukum nasional serta memiliki kualitas regulasi yang baik dan aplikatif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk terus mendorong penguatan kelembagaan BUMD di daerah secara tata kelola hukum yang tepat. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id