Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan pendalaman materi perancangan bagi perancang Kantor Wilayah Kemenkum Banten sebagai upaya optimalisasi kualitas pelayanan harmonisasi sekaligus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten R. Natanegara K.P menyebut bahwa pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menerima banyak fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum.
“Sampai dengan April 2025 rancangan produk hukum yang dilakukan fasilitasi penyusunan bersama Kantor Wilayah sebanyak 63 rancangan, yang terdiri atas 18 raperda, dan 43 raperkada. Dari total 63 rancangan tersebut, sebanyak 6 (enam) rancangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah,” jelasnya.
Lebih lanjut, dengan mengundang narasumber Direktur Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
“Salah satu tahapan yang dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah adalah “pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah” dan rancangan Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan tujuan dari harmonisasi untuk mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum, menjamin kepastian hukum, menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas, dan lainnya (Humas Kemenkum Banten)