
Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan komitmen penguatan akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelurahan melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus (Parletaksus) Angkatan II.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pendampingan Posbankum dan Pelaksanaan Parletaksus Angkatan II yang digelar di Bale Soepomo Lantai III Kemenkum Banten, Rabu (21/01/2026).
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa hingga saat ini Posbankum telah terbentuk secara penuh di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Banten. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, pemerintah daerah, serta para Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Banten.
Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi yang mudah diakses masyarakat.Ia menekankan bahwa pembentukan Posbankum harus diikuti dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya paralegal.
Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat pada layanan bantuan hukum nonlitigasi, sehingga wajib dibekali kompetensi dasar hukum yang memadai. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang mengamanatkan peningkatan kapasitas paralegal melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Lebih lanjut, Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa pelatihan paralegal serentak telah dilaksanakan sebelumnya dan dilanjutkan dengan masa aktualisasi di masing-masing Posbankum desa dan kelurahan. Pada tahap selanjutnya, Parletaksus Angkatan II akan kembali melibatkan seluruh Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Banten, dengan teknis pelaksanaan yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Ia berharap dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terus terjaga, tidak hanya pada tahap pembentukan Posbankum, tetapi juga dalam pendampingan dan pelaksanaan pelatihan paralegal secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten juga mengingatkan pentingnya kepatuhan Pemberi Bantuan Hukum terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk tindak lanjut atas hasil audit Inspektorat Jenderal terkait pelaksanaan bantuan hukum.
Hal ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.
Rapat pendampingan ini diharapkan dapat memberikan manfaat konkret dalam memperkuat peran Posbankum di desa dan kelurahan, sekaligus mendorong terwujudnya layanan bantuan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan semakin dekat dengan masyarakat di Provinsi Banten.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, serta jajaran. (Humas Kemenkum Banten)


