
Kabupaten Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Gedung Eks DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (15/01/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pembahasan peraturan daerah eksekutif yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Kabupaten Tangerang.
Pembahasan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Camat Tigaraksa, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, jajaran Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang menyampaikan latar belakang penyusunan rancangan peraturan daerah beserta berbagai isu aktual dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Camat Tigaraksa menekankan urgensi perubahan peraturan daerah tentang desa sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dan dinamika kebutuhan masyarakat desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum sejak tahap awal penyusunan naskah akademik guna memastikan proses harmonisasi berjalan optimal. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan seluruh rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Propemperda dapat melalui tahapan harmonisasi hingga tuntas.
Pembahasan utama rapat difokuskan pada rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa. Penyusunan perubahan ini dilatarbelakangi oleh dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa serta adanya perubahan kebijakan nasional, khususnya dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah perlunya pengaturan yang jelas terkait mekanisme penggantian antar waktu Kepala Desa guna menjamin keberlangsungan pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten juga menyampaikan sejumlah masukan, antara lain pentingnya pengakomodasian muatan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan prinsip peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta perlunya penyesuaian setiap ketentuan yang merujuk pada regulasi di atasnya demi menjamin harmonisasi dan kepastian hukum. (Humas Kemenkum Banten)
