
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar Bersubsidi yang digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Serang, Senin (19/01/2026).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Kota Serang, Sumartini. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, Kepala Bidang Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang beserta jajaran selaku pengusul, jajaran Bagian Hukum Kota Serang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, Huda Hardianto dan Mas Galih.
Pembahasan difokuskan pada perumusan dasar hukum dan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota terkait penyelenggaraan operasi pasar bersubsidi di Kota Serang. Dalam forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan strategis, khususnya terkait urgensi pembentukan peraturan.
Disampaikan bahwa penyusunan peraturan wali kota perlu dilandasi kebutuhan yang jelas dan permasalahan konkret di lapangan, mengingat kegiatan operasi pasar bersubsidi telah berjalan selama dua tahun tanpa adanya mandat eksplisit dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Banten menekankan pentingnya kejelasan konsep kegiatan dalam rancangan peraturan tersebut. Regulasi dinilai perlu mengatur secara tegas mengenai definisi kegiatan, apakah dikategorikan sebagai operasi pasar atau pasar murah bersubsidi, serta menetapkan secara jelas pelaksana kegiatan, baik oleh perangkat daerah maupun melalui kerja sama dengan BUMD atau pelaku usaha.
Dari aspek pembentukan peraturan, Kanwil Kementerian Hukum Banten mengingatkan agar substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan wali kota tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah. (Humas Kemenkum Banten)
