
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti pembekalan pra uji kompetensi yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (11/02/2025).
Ketua tim pelaksana, Rr Dewi menjelaskan bahwa Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi PNS dalam rangka manajemen SDM atau manajemen karir.
“Penilaian kompetensi dilakukan dengan menilai dua aspek yaitu aspek potensi dan aspek kompetensi. Aspek potensi yang diukur berdasarkan Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan aspek kompetensi yang diukur berdasarkan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN,” ujarnya.
Pada aspek potensi akan diukur mengenai kemampuan seperti kemampuan intelektual, Kemampuan interpersonal, Kesadaran diri (self awareness), Kemampuan berpikir kritis dan strategis, Kemampuan menyelesaikan masalah, Kecerdasan emosional, Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri, dan Motivasi dan komitmen.
Sedangkan kemampuan kompetensi akan mengukur kemampuan manajerial yang meliputi Integritas, Kerja sama, Komunikasi, Orientasi pada hasil, Pelayanan publik, Pengembangan diri dan orang lain, Mengelola perubahan, Pengambilan keputusan dan Perekat bangsa. (Humas Kemenkum Banten)
