Tange rang - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Razilu, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong inovasi dan melindungi hasil riset melalui mekanisme kekayaan intelektual (KI). Hal itu disampaikannya dalam Kuliah Umum bertajuk “Peran Strategis Perguruan Tinggi Mendorong Inovasi di Bidang Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Banten, Rabu (10/9/2025).
rang - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Razilu, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong inovasi dan melindungi hasil riset melalui mekanisme kekayaan intelektual (KI). Hal itu disampaikannya dalam Kuliah Umum bertajuk “Peran Strategis Perguruan Tinggi Mendorong Inovasi di Bidang Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Banten, Rabu (10/9/2025).
Hadir kegiatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Nofli, Rektor Universitas Multimedia Nusantara, Andrey Andoko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI, Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Ditjen KI, Yasmon, serta Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, bersama jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkum Banten. Acara ini juga diikuti ratusan civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Tangerang Raya dan luar daerah secara luring maupun daring.
Dalam paparannya, Razilu menyampaikan bahwa KI merupakan jembatan penting yang menghubungkan dunia akademis dengan dunia komersial. Menurutnya, ide-ide brilian dari kampus tidak cukup hanya dituangkan dalam jurnal atau skripsi, tetapi harus dilindungi dan dikembangkan agar memiliki nilai ekonomi.
“Inovasi adalah inti dari kemajuan. Tanpa perlindungan KI, ide hanya akan menjadi catatan. Dengan perlindungan, ide bisa berubah menjadi aset bernilai,” ujar Razilu
Razilu juga menguraikan tiga pilar utama dalam pengembangan KI, yakni inovasi dalam penciptaan aset KI, pengelolaan KI, dan pemanfaatan KI. Ia mencontohkan, perguruan tinggi dapat mendirikan startup berbasis hasil riset dosen dan mahasiswa, atau melisensikan paten kepada industri untuk memperoleh royalti.
Ia juga menyebut bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mempercepat hilirisasi riset melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
“KI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga strategi untuk mempercepat hilirisasi riset dan menciptakan sumber pendapatan baru,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa inovasi di bidang KI bukan hanya soal menciptakan paten baru, melainkan juga bagaimana mengelola portofolio KI agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan model lisensi, franchising, maupun pembentukan startup berbasis riset, perguruan tinggi dapat membuka sumber pendapatan baru dan meningkatkan daya saing bangsa.
Dirjen KI juga menyoroti pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan industri. Menurutnya, keberadaan kantor alih teknologi di kampus dapat menjadi jembatan efektif untuk menghubungkan peneliti dengan dunia usaha.
“Universitas harus proaktif mencari mitra industri agar invensi yang dihasilkan bisa masuk ke pasar. Tanpa langkah itu, banyak ide besar hanya akan berakhir sebagai tumpukan dokumen ilmiah,” tegasnya.
Sebagai penutup, Dirjen KI mengajak civitas akademika UMN dan perguruan tinggi lain di Indonesia untuk aktif mendaftarkan karya akademik mereka melalui sistem digital yang sudah tersedia, seperti e-HakCipta.
“Prosesnya cepat, biayanya terjangkau, dan hasil karya akan terlindungi secara sah. Jangan biarkan ide cemerlang Anda hilang begitu saja,” tegas Razilu. (Humas Kemenkum Banten)




















