Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Di UMN, Dirjen KI Ajak Perguruan Tinggi Lindungi Inovasi Melalui Kekayaan Intelektual

 

TangeIMG 20250910 WA0066rang - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Razilu, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong inovasi dan melindungi hasil riset melalui mekanisme kekayaan intelektual (KI). Hal itu disampaikannya dalam Kuliah Umum bertajuk “Peran Strategis Perguruan Tinggi Mendorong Inovasi di Bidang Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Banten, Rabu (10/9/2025).

Hadir kegiatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Nofli, Rektor Universitas Multimedia Nusantara, Andrey Andoko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen KI, Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Ditjen KI, Yasmon, serta Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, bersama jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkum Banten. Acara ini juga diikuti ratusan civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Tangerang Raya dan luar daerah secara luring maupun daring.

Dalam paparannya, Razilu menyampaikan bahwa KI merupakan jembatan penting yang menghubungkan dunia akademis dengan dunia komersial. Menurutnya, ide-ide brilian dari kampus tidak cukup hanya dituangkan dalam jurnal atau skripsi, tetapi harus dilindungi dan dikembangkan agar memiliki nilai ekonomi.

“Inovasi adalah inti dari kemajuan. Tanpa perlindungan KI, ide hanya akan menjadi catatan. Dengan perlindungan, ide bisa berubah menjadi aset bernilai,” ujar Razilu

Razilu juga menguraikan tiga pilar utama dalam pengembangan KI, yakni inovasi dalam penciptaan aset KI, pengelolaan KI, dan pemanfaatan KI. Ia mencontohkan, perguruan tinggi dapat mendirikan startup berbasis hasil riset dosen dan mahasiswa, atau melisensikan paten kepada industri untuk memperoleh royalti.

Ia juga menyebut bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mempercepat hilirisasi riset melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

“KI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga strategi untuk mempercepat hilirisasi riset dan menciptakan sumber pendapatan baru,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa inovasi di bidang KI bukan hanya soal menciptakan paten baru, melainkan juga bagaimana mengelola portofolio KI agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan model lisensi, franchising, maupun pembentukan startup berbasis riset, perguruan tinggi dapat membuka sumber pendapatan baru dan meningkatkan daya saing bangsa.

Dirjen KI juga menyoroti pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan industri. Menurutnya, keberadaan kantor alih teknologi di kampus dapat menjadi jembatan efektif untuk menghubungkan peneliti dengan dunia usaha.

“Universitas harus proaktif mencari mitra industri agar invensi yang dihasilkan bisa masuk ke pasar. Tanpa langkah itu, banyak ide besar hanya akan berakhir sebagai tumpukan dokumen ilmiah,” tegasnya.

Sebagai penutup, Dirjen KI mengajak civitas akademika UMN dan perguruan tinggi lain di Indonesia untuk aktif mendaftarkan karya akademik mereka melalui sistem digital yang sudah tersedia, seperti e-HakCipta.

“Prosesnya cepat, biayanya terjangkau, dan hasil karya akan terlindungi secara sah. Jangan biarkan ide cemerlang Anda hilang begitu saja,” tegas Razilu. (Humas Kemenkum Banten)

IMG 20250910 WA0056IMG 20250910 WA0070IMG 20250910 WA0051

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id