
Tangerang Selatan, 7 Januari 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, didampingi dua orang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, menghadiri undangan rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Gedung C, Kota Tangerang Selatan, dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Rapat ini bertujuan untuk mewujudkan arah kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Tangerang Selatan yang berorientasi pada penguatan layanan PAUD Pra SD serta penguatan kesiapan bersekolah bagi anak usia dini. Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut rencana standarisasi wajib belajar pendidikan prasekolah melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter, dan berbudaya, sejalan dengan dukungan terhadap implementasi program Merdeka Belajar.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menyampaikan harapan agar melalui rapat ini pihaknya memperoleh pencerahan dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten beserta jajaran, sehingga pelaksanaan Raperwal ke depan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, dalam arahannya menyampaikan keyakinannya bahwa semangat Raperwal ini mampu mendorong pendidikan anak usia dini dalam menanamkan nilai-nilai pembentukan generasi pembangunan dan pembelajar yang berkarakter serta berlandaskan nilai keagamaan, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi berkelanjutan agar seluruh komitmen dalam Raperwal ini dapat berjalan dengan baik dan selaras dengan visi dan misi pembangunan Kota Tangerang Selatan(Humas Kemenkum Banten)
