
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (07/01/2026).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Biro Perencanaan dan Organisasi dan diikuti oleh seluruh Unit Kerja Eselon I, Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Balai Harta Peninggalan, serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi yang menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi dinamika birokrasi yang semakin kompleks.
Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025, setiap unit kerja diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan program dan kegiatan, guna mencegah tidak tercapainya target kinerja, munculnya permasalahan administrasi, serta gangguan terhadap proses birokrasi dan capaian indikator reformasi birokrasi.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Perencanaan juga mendorong seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dan menjadikan manajemen risiko sebagai instrumen pengamanan kinerja organisasi. Penerapan manajemen risiko diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas organisasi sekaligus mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparatur di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Risma Apriyanti, Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum bertujuan untuk mengintegrasikan manajemen kinerja dengan manajemen risiko secara eksplisit melalui pendekatan risk-based performance management. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan diharapkan dapat berjalan lebih terukur, efektif, dan akuntabel.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa manajemen risiko merupakan proses sistematis yang meliputi penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, perlakuan, serta pemantauan dan reviu risiko yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Unit Pemilik Risiko (UPR). Setiap UPR diwajibkan menyusun Piagam Manajemen Risiko serta melakukan pemetaan risiko dalam tiga konteks utama, yaitu risiko kinerja, risiko fraud, dan risiko keuangan, sejak tahap perencanaan tujuan, program, dan kegiatan.
Sebagai penguatan pemahaman, sosialisasi ini juga diisi dengan simulasi pengisian manajemen risiko. Simulasi tersebut bertujuan memberikan gambaran teknis dan praktis mengenai penerapan tahapan manajemen risiko sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025, sehingga peserta mampu mengaplikasikannya secara tepat dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas pada unit kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten diharapkan dapat semakin siap dalam menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi, sebagai upaya meminimalkan potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian target kinerja serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. (Humas Kemenkum Banten)
