
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Rencana Kontingensi Banjir Tahun 2026–2028 yang digelar di Ruang Rapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan, Selasa, (06/01/2026).
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangerang Selatan dan dihadiri oleh jajaran BPBD, Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan, konsultan penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam pemaparannya, tim penyusun menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kontingensi Banjir Tahun 2026–2028 disusun sebagai langkah antisipatif sebelum terjadinya bencana, khususnya di tengah kondisi musim penghujan.
Rencana kontingensi tersebut memuat perencanaan kegiatan, penyiapan sumber daya, serta peran para pelaku penanggulangan bencana, dengan mempertimbangkan keberadaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi menimbulkan banjir, meskipun tidak mengarah pada risiko banjir bandang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam kesempatan tersebut memberikan sejumlah masukan terhadap draf Rancangan Peraturan Wali Kota.
Secara substansi, materi muatan dinilai telah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana, namun dari sisi teknik penyusunan perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, Perancang Kanwil Kemenkum Banten menyarankan agar konsideran “Menimbang” memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara utuh, mengingat Raperwal tersebut bukan merupakan delegasi langsung dari peraturan di atasnya. Materi muatan juga disarankan lebih menekankan aspek teknis pelaksanaan oleh Wali Kota melalui BPBD, tanpa menggunakan frasa umum “Pemerintah Daerah”.
Masukan lainnya berkaitan dengan dokumen rencana kontingensi banjir yang telah disusun BPBD secara terpisah agar dimasukkan sebagai lampiran Raperwal, karena lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota.
Sementara itu, pengaturan mengenai pendanaan disarankan untuk dihapus karena telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Rencana Kontingensi Banjir Tahun 2026–2028 dapat disempurnakan secara substansi dan teknik penyusunan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat, sistematis, dan efektif dalam mendukung kesiapsiagaan serta penanggulangan banjir di Kota Tangerang Selatan. (Humas Kemenkum Banten)

