Serang – Tim dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi layanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (17/9/2025).
Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkum Banten dan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, didampingi JFT I Komang Budhi Karmawan, serta petugas helpdesk layanan bidang AHU: Alfina Julita Noor Asriani, Bagus Nizar Rifqiansah, dan Alda Nabilah Syifa.
Monitoring ini dilakukan untuk mengecek alat pencetakan sertifikat Apostille yang sebelumnya telah diserahkan Ditjen AHU ke Kanwil Kemenkum Banten, sekaligus menginventarisasi potensi kendala dalam pelaksanaan layanan legalisasi dan Apostille.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Kemenkum Banten telah mencatat 671 blangko Apostille dan 61 stiker legalisasi yang dicetak keluar. Hasil ini menunjukkan layanan Apostille di Banten terus dimanfaatkan masyarakat. Tim OPHI juga meninjau langsung loket pencetakan untuk memastikan seluruh peralatan berfungsi dengan baik.
Secara umum, pelaksanaan layanan Apostille dan legalisasi di Kanwil Kemenkum Banten berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, pihak Kanwil tetap memberikan masukan agar Ditjen AHU melakukan sejumlah perbaikan teknis guna meningkatkan efektivitas layanan dan kepuasan masyarakat pengguna.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional di bidang administrasi hukum umum serta memastikan pelayanan publik, khususnya Apostille, berjalan prima dan bermanfaat bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)