
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Rapat Koordinasi terkait Satuan Tugas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 13/11/2025).
Mengikuti dari Ruang Rapat Utama, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, beserta tim kerja Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Narasumber dari Ditjen AHU Sihar Roni Sirait menyampaikan terkait Pedoman Pelaksanaan Satuan Tugas PNBP Layanan Jaminan Fidusia. Ia menyebut mengenai pedoman Layanan Jaminan Fidusia yang bertujuan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara efisien untuk mendukung pembangunan nasional serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dalam penyampaian ini juga dijabarkan beberapa hal seperti mulai dari struktur & keanggotaan Satgas pengawas PNBP Pusat, tugas & fungsi Satgas Pengawas, mekanisme kerja seluruh pihak yang terkait, monitoring & evaluasi yang dilakukan, hingga jadwal rencana aksi tim Satgas Pengawas sepanjang tahun 2026 mendatang.
Dengan terlibatnya Kanwil Kemenkum dalam tim pengawasan layanan jaminan Fidusia ini diharapkan bisa menjadikan Kantor Wilayah tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan, serta sebagai pengawal kepatuhan hukum dalam ekosistem layanan fidusia. (Humas Kemenkum Banten)
