Serang - Dalam rangka memperkuat kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip permanen, Biro Umum Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Arsip Permanen secara daring pada Rabu (14/05/2025), yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum se-Indonesia.
Menghadirkan Arsiparis Muda dari Biro Umum sebagai narasumber utama, sosialisasi menitikberatkan pada pentingnya klasifikasi, pelestarian, dan tata kelola arsip permanen sesuai standar nasional kearsipan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut ambil bagian aktif dalam kegiatan ini melalui partisipasi JFT Sumber Daya Manusia dan Arsiparis, sebagai bentuk komitmen terhadap penataan dokumen yang bernilai guna tinggi.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menginformasikan mengenai proses penginputan data arsip permanen ke dalam aplikasi SIKN (Sistem Informasi Kearsipan Nasional) dan JIKN (Jaringan Informasi Kearsipan Nasional) yang dikelola dan diunggah oleh Biro Umum Kementerian Hukum.
Upaya ini menjadi langkah konkret dalam digitalisasi kearsipan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses publik terhadap informasi arsip.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum semakin solid dalam menerapkan tata kelola arsip yang tertib, berstandar, dan berkelanjutan—menuju birokrasi yang transparan, modern, dan akuntabel. (Humas Kemenkum Banten)