
Tangerang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, memberikan materi terkait layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Perseroan Perorangan dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/10/25)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan formalisasi usaha mikro sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam kesempatan tersebut, Picesco menekankan pentingnya pelaku usaha mikro memahami dan memanfaatkan layanan hukum yang telah disediakan pemerintah, terutama di bidang kekayaan intelektual dan pembentukan badan usaha.
“Melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, para pelaku UMKM dapat melindungi hasil karya dan produk usahanya agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan pihak lain. Sementara melalui pendirian Perseroan Perorangan, para pelaku usaha mikro dapat memiliki badan hukum sendiri secara mudah, cepat, dan biaya terjangkau,” ujar Picesco.
Ia juga menambahkan bahwa kedua layanan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kemudahan berusaha bagi masyarakat.
“Kami berharap para pelaku UMKM dapat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum dan mulai memformalkan usahanya. Dengan demikian, usaha yang dijalankan dapat lebih aman, profesional, dan berdaya saing,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dapat terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro yang berdaya saing dan memiliki dasar hukum yang kuat(Humas Kemenkum Banten)

















