Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 yang diselenggarakan secara virtual, Jum’at (31/01) dari Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten.
Turut hadir, Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, M. Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus dan Kepala Divisi PPPH, Marsinta Saurma T.S.
Sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum bertransformasi menjadi 4 (empat) Kementerian seperti saat ini, R. Natanegara menegaskan jajaran Kemenkum Banten siap mendukung pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai bentuk pertanggung jawaban Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini semakin memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi yang baik, efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Entry Meeting diawali dengan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas sekaligus membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Menkum mengatakan bahwa Pemeriksaan ini memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang baik, efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menkum juga memberikan apresiasi atas dedikasi dan komitmen seluruh Tim Pemeriksa BPK RI dalam melaksankan fungsi pengawasan keuangan negara untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan BMN.
“Semoga proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar”, pungkasnya.
Sementara, dijelaskan Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, Pemeriksaan didasarkan pada UUD 1945 Pasal 23E, F dan G, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Adapun, tujuan dilakukannya Pemeriksaan Laporan Keuangan ini sendiri adalah memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 dengan mempertimbangkan 4 (empat) asas yakni Kesesuaian, Kecukupan, Kepatuhan dan Efektivitas. (Humas Kemenkum Banten)