
Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan pentingnya kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pegawai dan staf di kantor notaris.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pembinaan kenotariatan yang diselenggarakan di Hotel Ledian, Kota Serang, pada Selasa (28/10/2025).
Dalam arahannya, Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa kewajiban kepesertaan BPJS bagi tenaga kerja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, yang juga melekat tanggung jawabnya pada profesi notaris selaku pemberi kerja.
“Notaris bukan hanya pejabat umum, tetapi juga pengelola lembaga kerja. Maka tanggung jawab terhadap kesejahteraan staf dan pegawai, termasuk pemenuhan hak jaminan sosial melalui BPJS, adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia juga menekankan bahwa Kemenkum Banten mendukung penuh sinergi antara Kementerian Hukum, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi notaris untuk memperkuat kesadaran hukum terkait kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran administrasi dan meningkatkan perlindungan hukum di lingkungan kerja notaris.
Selain membahas aspek pembinaan profesi dan etika, kegiatan ini juga menyoroti implementasi integrasi data notaris dan pegawai dengan sistem BPJS.
Pagar Butar Butar menegaskan bahwa setiap kantor notaris perlu memastikan seluruh pegawainya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi notaris yang telah melaksanakan kewajiban BPJS bagi seluruh pegawainya. Ke depan, kami ingin memastikan tidak ada satupun pekerja di bawah binaan notaris yang tidak terlindungi oleh jaminan sosial,” tutupnya. (Humas Kemenkum Banten)

