Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Ikuti Diskusi Evaluasi Dampak Permenkumham tentang Jaminan Fidusia

 WhatsApp Image 2025 10 09 at 10.08.06

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (8/10/2025).

Diskusi ini mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia.”

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Wicaksono Rinaldi (Direktorat Perdata Ditjen AHU), Muhammad Djaelani (Koordinator BSK Kanwil Gorontalo), dan Dr. Yusrianto Kadir (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gorontalo), dengan moderator Dr. Nova Effenty Muhammad dari IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Dalam paparannya, Muhammad Djaelani menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam penerapan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 adalah kurangnya pengetahuan debitur mengenai kewajiban pelaporan penghapusan fidusia setelah pelunasan utang.

Hal ini menimbulkan kerugian hukum karena banyak sertifikat fidusia yang tidak dihapus, padahal kewajiban kreditur telah berakhir. Ia juga menyoroti lemahnya integrasi sistem antara AHU Online dan lembaga pembiayaan, serta keterbatasan sumber daya di bidang pelayanan hukum.

Sementara itu, Wicaksono Rinaldi menegaskan bahwa kendala utama dalam implementasi kebijakan fidusia terletak pada minimnya validasi berkas, kurang optimalnya pengawasan, dan belum terintegrasinya sistem AHU Online dengan sistem Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

"SOP penghapusan fidusia sebenarnya sudah jelas dan sistem sudah berjalan. Namun, karena kurangnya pemahaman dan koordinasi, banyak debitur yang tidak menghapus fidusia meski utang telah lunas,” ujarnya.

Adapun Dr. Yusrianto Kadir menilai bahwa peraturan tersebut belum memberikan efek hukum yang kuat terhadap pelanggar. Ia menyoroti absennya sanksi tegas bagi pihak yang lalai melaporkan penghapusan fidusia.

“Lebih dari 20 juta sertifikat fidusia di Indonesia belum terhapus. Artinya, jutaan aset masyarakat masih secara hukum dianggap terbebani, padahal utangnya telah lunas. Ini situasi yang perlu segera ditangani melalui reformasi regulasi dan kebijakan publik yang lebih responsif,” jelasnya. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 10 09 at 10.08.07

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id