Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri kegiatan Sosialisasi Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada Kamis, (08/05/2025) di Ruang Rapat Dinas PUPR Provinsi Banten.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan badan publik dalam menyediakan akses informasi yang terbuka, akurat, dan relevan bagi masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten menegaskan pentingnya peran lembaga publik dalam memastikan standar layanan informasi publik terus meningkat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi teknis mekanisme pelaksanaan Monev dan pengisian instrumen penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring melalui aplikasi E-Monev.
Tahun ini, indikator penilaian mengalami penambahan dari 4 menjadi 6 indikator, yaitu Kualitas Informasi, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Sarana dan Prasarana, Komitmen Organisasi, serta Digitalisasi. Enam indikator ini mencakup 80% dari total bobot penilaian. Sementara itu, 20% sisanya berasal dari tahapan Presentasi dan/atau Visitasi, yang menilai inovasi layanan informasi serta strategi penyebaran informasi kepada publik.
Dengan partisipasi Kemenkum Banten dalam kontestasi ini menjadi komitmen dalam menjaga dan meningkatkan transparansi layanan informasi publik, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. (Humas Kemenkum Banten)