Serang – Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim kerja Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan mengikuti supervisi terkait usulan belanja modal dan belanja sewa untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 secara virtual, Rabu (26/02/2025).
Penelaahan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, bekerja sama dengan Biro Barang Milik Negara (BMN) bertujuan untuk mengevaluasi dan memverifikasi usulan kebutuhan anggaran TA 2026 yang telah disusun oleh Kantor Wilayah.
Proses ini melibatkan penerapan aturan dan kaidah penganggaran yang berlaku untuk memastikan setiap anggaran yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Pada pembukaan kegiatan, Aditya Rachman Suryapratama, JFT Analis Anggaran Muda mewakili Kepala Biro Perencanaan, menjelaskan salah satu hasil utama dari kegiatan supervisi ini adalah terbentuknya dokumen matrik yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2026.
“Dokumen ini sangat penting sebagai dasar dalam merencanakan alokasi anggaran yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata," ujar Aditya.
Lebih lanjut, Aditya menekankan bahwa kebijakan belanja modal dan belanja sewa harus selalu mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam rangka mencapai tujuan Kementerian Hukum, serta setiap pengadaan barang dan jasa harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, dan yang tak kalah penting, seluruh proses pengadaan serta penggunaan anggaran harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. (Humas Kemenkum Banten)