Kab. Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan cek domisili dan verifikasi faktual terhadap seorang pemohon pewarganegaraan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (29/09/2025).
Pemohon atas nama Park Kyung Min, warga negara Korea Selatan, mengajukan pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Tim Kanwil Kemenkum Banten yang terdiri dari I Komang Budhi Karmawan, Ika Puji Astono, dan Alfina Julita melakukan penelusuran langsung ke tempat domisili dan lingkungan kerja pemohon.
Dalam proses verifikasi, diketahui bahwa Park telah tinggal di Indonesia selama 20 tahun dan berprofesi sebagai direktur utama sebuah perusahaan. Ia mengajukan pewarganegaraan karena merasa sudah lama menetap di Indonesia sekaligus telah menjalankan usaha di tanah air.
Selain menelusuri dokumen dan kebenaran data, tim juga melakukan wawancara untuk menggali kehidupan pribadi serta interaksi sosial pemohon. Dalam kesempatan itu, tim Kanwil Kemenkum Banten menekankan pentingnya penggunaan tenaga kerja dalam negeri dalam menjalankan usaha di Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh setiap pemohon pewarganegaraan. Setelah cek domisili, Park akan mengikuti verifikasi wawancara di Kantor Wilayah Kemenkum Banten bersama Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan.
Tim tersebut terdiri dari unsur Kanwil Kementerian Hukum, Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kepolisian Daerah Banten.
Melalui prosedur ini, diharapkan proses pewarganegaraan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga setiap pemohon benar-benar memenuhi syarat hukum serta berkomitmen mendukung kepentingan nasional (Humas Kemenkum Banten)