Serang – Guna mempercepat implementasi standar pelayanan publik serta memastikan semua unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum menerapkan prinsip-prinsip pelayanan yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Rapat Percepatan Penataan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum, Rabu (12/03/2025).
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dewi membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai aspek-aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Hukum.
“Untuk seluruh unit kerja untuk segera menyusun atau memperbarui Standar Pelayanan (SP) sesuai dengan nomenklatur Kementerian Hukum yang terbaru,” imbau Dewi.
Lebih lanjut disampaikan agar satuan kerja segera menyusun dan menandatangani Maklumat Pelayanan setelah SP diterbitkan, melaksanakan survey kepuasan masyarakat, menyusun aturan jam kerja dan jam layanan.
Tak hanya itu, satuan kerja juga diharapkan memberikan motivasi melalui regulasi penghargaan dan sanksi bagi pegawai, mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan, serta menyusun kebijakan terkait inovasi pelayanan publik. (Humas Kemenkum Banten)