
Serang – Sebagai salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebanyak 4 (empat) orang pemohon pewarganegaraan mengikuti pemeriksaan Dokumen dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan Indonesia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Selasa (18/11/2025).
Turut hadir membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan lima arahan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait dengan proses pewarganegaraan.
“Inti dari seluruh proses pemeriksaan yang akan dilakukan harus mengacu kepada arahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia bapak Supratman Andi Agtas, jika seorang pemohon tidak dapat memenuhi kriteria yang dibutuhkan, permohonan akan ditolak dan tidak dapat diteruskan ke Direktorat Jenderal AHU,” ujar Pagar.
Kelima arahan Menkum, Pertama Pemeriksaan ketat dan menggunakan prinsip kecermatan dan kehati-haatian. Kedua Memastikan telah tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut disertai bukti paspor selama tinggal di Indonesia. Ketiga Memastikan kecapakan pemohon berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan.
Keempaat Perlu adanya catatan/keterangan dari kedutaan/otoritas negara asal bahwa pemohon tidak sedang atau tidak pernah dipidana di negara asal. Kelima Jika tidak memenuhi kriteria, Kanwil bisa langsung menolak permohonan dan tidak meneruskan permohonan ke Ditjen AHU.
Pemohon yang mengajukan permohonan pewarganegaraan disebutkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulis berasal dari Negara China sebanyak dua orang, Korea Selatan Satu Orang, dan Pakistan Satu Orang.
Picesco juga menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan baik secara administratif dan substantif oleh tim evaluasi yang terdiri dari Kemenkum Banten bersama Kepolisian Daerah Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Adapun Pemeriksaan dokumen dan uji materi merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur tentang pemeriksaan dokumen dan uji materi permohonan kewarganegaraan Indonesia. (Humas Kemenkum Banten)




