
Tangerang – Dalam upaya memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi profesi notaris di wilayah Banten, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (11/11/2025).
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang juga memberikan pengarahan mengenai pentingnya sinergi antar lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi profesi notaris.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan INI Banten mencerminkan penerapan nyata prinsip kerja sama dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.
“Eksistensi dokumen kerja sama ini menjadi wujud sinergi kelembagaan dalam bingkai hukum untuk memastikan para pekerja di bidang kenotariatan terlindungi secara sosial dan hukum, melalui perlindungan ini, para notaris mendapatkan hak aksesibilitas terhadap keadilan dengan tetap mengedepankan kewajiban normatif mereka sebagai warga negara,” ujar Pagar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan hasil tindak lanjut dari komunikasi dan koordinasi dengan Kakanwil Kemenkum Banten serta dukungan penuh dari Pengurus Wilayah INI Banten.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pengwil INI Banten yang telah bersedia bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, melalui perjanjian ini, notaris dan para pegawainya akan mendapatkan jaminan sosial atas risiko pekerjaan. Jaminan sosial tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga keselamatan dan kesejahteraan dalam bekerja,” jelas Eko.
Adapun Ketua Pengwil INI Banten, Rustiana, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata perlindungan bagi profesi notaris dan tenaga kerja di lingkup kenotariatan.
“Tujuan kerja sama ini ada tiga yaitu membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi program kepada para notaris, meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan mempermudah proses klaim bagi peserta. Kami ingin seluruh notaris di Banten dapat bekerja dengan nyaman dan fokus melayani masyarakat,” ungkap Rustiana.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Notaris ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepesertaan para notaris serta pegawainya di lingkungan Provinsi Banten terhadap pentingnya perlindungan sosial. (Humas Kemenkum Banten)



